Herbal

Tampilkan postingan dengan label nama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nama. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Juli 2013

Nama Suami Tidak Boleh Disematkan Pada Nama Istri?

BANYAK wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?

Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...