 |
UU Pangan juga lindungi ketersediaan pangan
(VIVAnews/Fernando Randy)
|
Selain hukuman denda, penimbun juga terancam 8 tahun penjara.
VIVAnews - Undang-Undang Pangan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 Oktober lalu. Pengesahan itu bertepatan dengan Hari Pangan Sedunia. Undang-Undang ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam membangun kedaulatan pangan nasional.