Herbal

Sabtu, 27 Oktober 2012

2 Warga Indonesia Menunggu Ajal di Malaysia

Bong Jit Min ayah dari TKI Frans Hiu dan Dharry Frully 
(ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

Dua warga Pontianak dituduh membunuh seorang warga Malaysia.

VIVAnews - Dua kakak-beradik asal Indonesia yang bekerja di Malaysia divonis mati pada Kamis 18 Oktober 2012, oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor. Keduanya dituduh membunuh seorang warga Malaysia.
Adalah Fransh Hiu, 22 tahun dan Dharry Frully Hiu, 20 tahun asal Pontianak, Kalimantan Barat. Dua bersaudara itu didakwa telah menghabisi nyawa Kharti Raja, orang Malaysia beretnis India.

Peristiwa itu terjadi 3 Desember 2010. Di rental Playstation di Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Selangor, tempat dua orang Indonesia itu bekerja.

Saat tertidur pulas, tiba-tiba Frans dan Dharry mendengar seorang pencuri berbadan tegap, yang belakangan diketahui adalah Kharti Raja, masuk ke dalam tempatnya bekerja.

Berdasarkan keterangan saksi, pencuri berusaha masuk dari pintu belakang, namun gagal. Kemudian dia memanjat atap dan masuk dari langit-langit.

Mendapati orang asing di dalam toko, kedua kakak beradik itu bangun. Seorang rekan kerja lainnya yang berkewarganegaraan Malaysia, lari memanggil polisi. Kedua kakak beradik itu kemudian berusaha melawan si pencuri itu. Frans berhasil memenangi perkelahian. Hingga akhirnya si pencuri  tewas.

Kasus itu pun akhirnya disidangkan. Awalnya, Pengadilan Majelis Rendah Selangor yang menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya warga Malaysia pada Juni-Juli tahun 2012, membebaskan ketiganya karena tidak terbukti membunuh. Mereka dinyatakan tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.

Namun, keluarga pihak Kharti yang diketahui sebagai keluarga kaya, mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Tetapi anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.

Di Mahkamah Tinggi dengan hakim tunggal Nur Cahaya Rashad inilah, kedua orang Indonesia itu divonis mati dengan cara digantung.

Korban mati karena overdosis?

Kantor berita di Malaysia menyebutkan, Frans dan Dharry berkelahi dengan Kharti dan membunuhnya. Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh orangtua Hiu kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayahnya, Bong Jit Min, mengatakan bahwa kedua putranya mendapati Kharti datang dari atap rumah dalam keadaan mabuk berat. Karena mabuk jugalah, Kharti yang berbadan tinggi besar mampu digiring ke luar rumah dengan mudah. Namun, tidak lama kemudian, maling ini justru pingsan dan tewas.

Dalam perbincangan melalui sambungan telepon dengan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, ibu kedua TKI tersebut, Hiu Soi Hwe alias Suriana yakin anaknya tidak bersalah. Apalagi sengaja membunuh.

"Menurut Mama Hiu (sapaan Suriana), hasil autopsi korban menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda luka dan pemukulan di tubuhnya. Sehingga sangat ganjil jika Frans dan adiknya dianggap melakukan kekerasan yang berakibat kematian," ujar Suriana seperti disampaikan Dita kepada VIVAnews, Rabu 24 Oktober 2012.

Menurut Suriana kepada Dita, korban juga memiliki riwayat sebagai pemakai narkoba. Saat penggeledahan oleh pihak kepolisian, di sakunya juga ditemukan narkoba. Penyebab kematian korban juga dipertegas oleh pihak kepolisian Malaysia yang menyatakan, korban meninggal akibat overdosis.

Juru bicara Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Suryana Sastradireja mengatakan, pencuri yang diduga tewas di tangan Frans dan Dharry Hiu, memiliki riwayat sebagai pengguna narkoba.

Oleh karena itu, kedua TKI yang divonis mati itu mengajukan banding. "Ada laporan visum dokter yang mengatakan bahwa dia ini pengguna narkotika. Makanya kami banding," ujar Suryana.

Meski begitu, Suryana mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa Hiu pernah dibebaskan sebelumnya. KBRI yang saat ini mengambilalih kasusnya dari pengacara swasta yang disewa majikan, akan menelusuri lagi peristiwa ini dalam pengadilan banding.

"Saya belum dengar soal itu, tapi kami akan mencari tahu soal informasi ini," kata Suryana.

Putusan yang aneh

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis memprotes keputusan majelis hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam. Menurut Cornelis keputusan tersebut sangat tidak berkeadilan dan di luar pertimbangan hati nurani. Karena kasus yang menimpa dua bersaudara itu sebagai upaya membela diri ketika Kharti Raja melakukan perampokan di toko tempat mereka bekerja.

"Karena tempat mereka bekerja dimasuki perampok. Kenapa Hakim Tinggi Malaysia tidak mempertimbangkan hal tersebut," ucap Cornelis.

Dia pun meminta pemerintah pusat untuk mengusahakan pembebasan warganya secara maksimal. Cornelis mengaku sudah menyampaikan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dan saya pikir presiden tentu mempertimbangkan hal ini dan mau membantu. Sehingga kita harapkan dapat mengubah keputusan Hakim Tinggi Malaysia tersebut," Cornelis berharap.

Dia juga telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk mendampingi Frans dan Dharry dalam sidang banding. "Serta mengawal proses hukum yang berlangsung di sana, walaupun pihak KBRI telah menunjuk pengacara bagi kedua TKI tersebut," kata Cornelis.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, yakin dua TKI itu tidak bersalah.

"Mereka tidak melakukan kejahatan dan harus dibebaskan," tegas Jumhur dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Rabu 24 Oktober 2012.

Berdasarkan keterangan yang diterima Jumhur, keduanya tidak melakukan pembunuhan. Mereka justru berupaya menangkap Kharti Raja yang ingin mencuri di tempat keduanya bekerja.

"Putusan banding yang menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad sungguh aneh, mengingat keduanya memang tidak bersalah dan telah dinyatakan bebas oleh putusan sidang sebelumnya," jelas Jumhur.

Warga ancam bisnis Malaysia di Kalimantan

Ratusan warga Pontianak berdemonstrasi di depan Konsulat Malaysia di Jalan Perdana Kecamatan Pontianak Tengggara, Kalimantan Barat, Kamis 25 Oktober 2012. Demonstran menuntut Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia untuk membatalkan hukuman gantung TKI asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu.

Pantauan VIVAnews, dalam aksinya massa membentangkan spanduk dan poster-poster yang berisi protes atas putusan Mahkamah Tinggi Shah Alam. Demonstran mengancam akan gelar sweeping atas perusahaan-perusahaan Malaysia di Pontianak.

"Kami mengancam akan menggelar sweeping jika tuntutan ini tidak dikabulkan," kata Armoyo, salah satu peserta demonstrasi dalam orasinya.

Koordinator demonstran, Hartono Azas mengatakan, warga negara Malaysia yang disebut korban pembunuhan itu, Kharti Raja, diduga pemakai narkoba. Karena saat jasadnya diautopsi, ditemukan ada barang-barang narkoba di sakunya.

"Kami sudah investigasi. Ternyata si korban itu mati karena kasus narkoba, bukan dibunuh," tegas Hartono.

Demonstran menuntut agar Malaysia membebaskan Frans dan Dharry. Demonstran juga menuntut campur tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membebaskan keduanya.

"Ini adalah kesewenangan negara Malaysia. Masak kasus narkoba diampuni, kasus kemanusiaan dibiarkan. Presiden SBY harus tangan langsung," kata Hartono.

Pemerintah upayakan maksimal

Direktur PTKLN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ross Setyawati menuturkan, pihaknya pasti memberikan bantuan hukum kepada Frans dan Dharry. Pemerintah, katanya, sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi dua TKI itu.

"Kami maksimal melindungi mereka. Prinsip kami ketika tenaga kerja berhadapan dengan ranah hukum, kami tidak boleh mempersoalkan itu prosedural atau non prosedural," tegas Ross.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah akan berusaha maksimal membebaskan Frans dan Dharry Hiu dari hukuman mati. Menurut Muhaimin, upaya banding yang saat ini sudah ditempuh, sudah ditangani KBRI di Malaysia.

"Kami menyatakan Frans tidak bersalah dan telah mengirim surat ke Malaysia untuk mengkaji keputusan itu," kata Muhaimin.

"KBRI juga telah mendampingi dengan pengacara tetap yang akan membantu mereka, dibiayai APBN. Insya Allah akan berhasil," ujar menteri yang akrab disapa Cak Imin ini.

Komisi IX DPR dalam masa sidang mendatang berencana memanggil Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia untuk meminta penjelasan terkait kasus ini. "Komisi IX mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan melakukan upaya diplomasi secara politik dalam rangka membebaskan Frans dan Darry, TKI di Malaysia dari vonis hukuman mati," ujar Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning. (sj)

© VIVA.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...