![]() |
Wa Ode Nurhayati (Foto: Dok Okezone) |
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, terkait kasus suap Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah dan money laundering.
Vonis yang diterima Wa Ode Nurhayati ini delapan tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Wa Ode dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp6,25 miliar dari tifa pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
Vonis yang diterima Wa Ode Nurhayati ini delapan tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Wa Ode dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp6,25 miliar dari tifa pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
"Wa Ode secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Suhartoyo, dalam amar keputusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012).
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Wa Ode dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang yang sama.
Wa Ode juga dinyatakan melanggar pasal Tindak Pidana pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Hakim Suhartoyo menyatakan Wa Ode tetap berada dalam masa tahanan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang yang sama, serta hukuman 10 tahun dalam pasal Tindak Pidana pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Wa Ode dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang yang sama.
Wa Ode juga dinyatakan melanggar pasal Tindak Pidana pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Hakim Suhartoyo menyatakan Wa Ode tetap berada dalam masa tahanan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang yang sama, serta hukuman 10 tahun dalam pasal Tindak Pidana pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
(ful)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar