![]() |
Wa Ode Nurhayati (Foto: Dok Okezone) |
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, terkait kasus suap Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah dan money laundering.
Vonis yang diterima Wa Ode Nurhayati ini delapan tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Wa Ode dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp6,25 miliar dari tifa pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
Vonis yang diterima Wa Ode Nurhayati ini delapan tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Wa Ode dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp6,25 miliar dari tifa pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
