Proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan
Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek senilai
Rp 1,175 triliun tersebut menghadapi beberapa persoalan antara lain
amblesnya tanah di area Power House III dan fondasi lapangan bulu
tangkis seluas 1.000 meter persegi periode Desember 2011. Selain itu
proyek ini kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
perihal dugaan suap oleh anggota DPR.
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek
Hambalang, Deddy Kusdinar, Senin (15/10/2012) pagi ini.
Deddy
merupakan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan
Olahraga. "Betul, ada pemeriksaan DK (Deddy Kusdinar) sebagai
tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat,
Minggu.
KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka pertama Hambalang.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Deddy diduga bersama-sama
melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara
atau menguntungkan pihak lain. Pemeriksaan Deddy hari ini akan menjadi
pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Belum diketahui apakah KPK
akan langsung menahan Deddy seusai pemeriksaan atau tidak.
Kasus
dugaan korupsi Hambalang menjadi salah satu kasus prioritas di KPK.
Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan bakal ada tersangka baru kasus
tersebut. Abraham bahkan mengatakan akan ada hal yang mengejutkan.
Sementara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan Deddy sebagai
tersangka merupakan anak tangga pertama yang akan dijadikan pijakan KPK
dalam menyasar keterlibatan pihak lain. Terkait penyidikan kasus ini,
KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pihak Kemenpora, pihak
kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya selaku
pelaksana proyek, serta mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam.
Sebelum
ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK sudah meminta keterangan Menpora
Andi Mallarangeng dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, ada kemungkinan memeriksa
Andi dan Anas dalam penyidikan kasus Hambalang ini jika keterangan
keduanya memang diperlukan dalam melengkapi berkas tersangka Deddy.
Editor :
Egidius Patnistik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar