Herbal

Senin, 15 Oktober 2012

Polda NTB Buru Pemilik Narkoba Senilai Rp7 Miliar

"Jika memang pemiliknya di Gili Trawangan, kami kembangkan ke sana,"

VIVAnews - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menelusuri siapa pemilik narkoba yang menyeret dua warga negara asing ke balik bui. Kapolda NTB, Brigjen M Iriawan, memastikan penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan warga negara Jerman bernama Rolf Oskar Josef Schweikert (57) dan warga negara Afrika Selatan, Kathlyn Dunn, (26) tak akan dihentikan.
"Kami akan kembangkan hingga ke pemiliknya. Jika memang benar pemiliknya berada di Gili Trawangan, akan kami kembangkan ke sana. Polda NTB berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akarnya," kata Iriawan, Senin 15 Oktober 2012.

Adanya bandara internasional yang memungkinkan pesawat dari berbagai negara mendarat langsung di Lombok, menjadikan NTB bukan hanya sebagai lokasi transit. Saat ini, kata Iriawan, NTB juga telah menjadi pangsa peredaran narkoba. "NTB saat ini bukan hanya sebagai transit atau perlintasan, tetapi juga sebagai pasar peredaran narkoba," tegasnya.

Sabtu 13 Oktober malam lalu, petugas Bea Cukai NTB menangkap Rolf yang kedapatan membawa 3,7 kg hasis di Bandara Internasional Lombok. Berdasarkan pemeriksaan, Rolf yang ditangkap usai mengambil bagasi di Bandara Lombok, terlebih dulu singgah di Singapura.

Ia menumpang pesawat Silk Air. Narkoba yang jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp7 miliar itu ditemukan petugas terbungkus alumunium foil berwarna hitam yang disembunyikan di dalam kopor milik pria berprofesi pengemudi bus tersebut.

Sebelumnya, Kamis 11 Oktober, aparat Bea Cukai menangkap Kathlyn di Bandara Internasional Lombok dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,6 kg. Kathlyn diketahui menumpang jenis pesawat yang sama dengan Rolf, namun berangkat dari Johanesburg, Afsel, dengan singgah lebih dulu di Singapura.

© VIVA.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...