Herbal

Sabtu, 12 Januari 2013

AS Adukan Indonesia ke WTO, Ini Tanggapan Gita

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan./KOMPAS/HERU SRI KUMORO

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara soal protes Amerika Serikat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal pengetatan impor holtikultura Indonesia dari Amerika Serikat. Pihak Indonesia akan segera klarifikasi ke WTO.
"Kita akan menjawab pertanyaan apa pun dari WTO. Saya sudah siapkan, apa yang harus dikawal dan apa yang harus dikomunikasikan ke pihak AS maupun WTO," kata Gita saat ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Menurut Gita, pihaknya akan memperbaiki regulasi soal pengetatan impor Indonesia, khususnya apabila Amerika Serikat menginginkan ada perubahan regulasi impor Indonesia dari Amerika Serikat tersebut.

Impor holtikultura Indonesia dari Amerika Serikat sebenarnya cukup kecil, hanya 120 juta dollar AS per tahun. Namun, karena dianggap membahayakan soal ekspor Amerika Serikat, pihak AS langsung protes ke WTO.

"Mungkin, mereka khawatir postur kebijakan kita agak membingungkan AS. Yang kedua, kayaknya kebijakan itu dinilai tidak perlu karena akan menghambat ekspor AS," tambahnya.

Sekadar catatan, Amerika Serikat telah mengirimkan surat protes kepada WTO. Amerika dalam suratnya memprotes kebijakan Pemerintah Indonesia yang membatasi impor hortikultura dan produk hewan.

Menurut keterangan tertulis di Kementerian Perdagangan Amerika Serikat, Amerika berkeberatan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan izin impor secara ketat untuk produk-produk hortikultura pada tahun 2011. Di sisi lain, keputusan pemerintah untuk menetapkan kuota impor daging sapi dan produk hewan lain telah merugikan Amerika sebagai pemasok produk-produk tersebut.

Amerika mengatakan, meskipun bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri Indonesia, kebijakan tersebut telah melanggar aturan WTO. "Sistem perizinan impor yang rumit dan tidak jelas di Indonesia telah memengaruhi ekspor pertanian dan perkebunan Amerika," ujar duta perdagangan Amerika Serikat, Ron Kirk, Jumat (11/1/2013).

Menurut Kirk, peraturan impor Indonesia tersebut telah melanggar kewajiban anggota WTO, termasuk Perjanjian dalam Tarif dan Perdagangan tahun 1994.

Editor :Erlangga Djumena

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...